Jakarta kembali diguncang isu serius mengenai tata kelola keuangan dua perusahaan pelat merah, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Dalam rapat Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) di DPR, Selasa (23/9), Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa investasi di kedua perusahaan asuransi negara itu dikelola dengan cara yang sangat buruk. Ia menyebut, lemahnya manajemen membuka ruang penyalahgunaan oleh pihak tertentu, sekaligus membuat tingkat keuntungan (return) investasi jauh dari optimal. “Kasus Taspen dan Asabri terjadi karena tata kelola investasinya sangat buruk sehingga disalahgunakan dan return investasinya kurang maksimal,” ujarnya di kompleks parlemen.
Rangkaian Masalah dan Konteks
Sejak beberapa tahun terakhir, nama Taspen dan Asabri memang kerap terseret kasus keuangan. Terutama terkait dugaan korupsi investasi yang merugikan negara triliunan rupiah. OJK menyoroti bahwa problem inti ada pada kelemahan pengawasan internal. Transparansi rendah serta praktik manajemen investasi yang tidak sesuai standar prudensial. Kondisi ini berimbas pada performa investasi yang gagal memenuhi target. Sehingga berdampak langsung terhadap dana pensiun pegawai negeri, TNI, dan Polri yang seharusnya terlindungi. DPR melalui Komisi XI menilai pernyataan OJK ini menambah urgensi revisi UU P2SK. Agar regulator bisa memiliki payung hukum lebih kuat dalam mengawasi tata kelola BUMN sektor asuransi dan dana pensiun.
Harapan Publik
Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik karena menyangkut masa depan jutaan pensiunan yang bergantung pada jaminan finansial dari Taspen dan Asabri. Ketidakpastian akibat tata kelola yang amburadul bukan sekadar masalah korporasi, tetapi juga ancaman pada kesejahteraan sosial. Banyak pihak menuntut perbaikan sistemik, mulai dari pemisahan fungsi investasi dan operasional hingga pengetatan aturan investasi di instrumen berisiko tinggi. OJK bersama DPR kini berada di bawah sorotan untuk memastikan regulasi baru tidak sekadar tambal sulam, melainkan menjadi pondasi tata kelola keuangan yang sehat dan transparan. Bagi masyarakat luas, peristiwa ini menjadi cermin bahwa pengelolaan dana publik membutuhkan integritas tinggi, karena sedikit kelalaian bisa berakibat pada hilangnya hak-hak generasi yang telah mengabdi pada negara.

