Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga tahun 2029. Kebijakan ini berlaku khusus untuk wajib pajak orang pribadi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan meringankan beban administrasi pajak pelaku UMKM. “Tidak lagi diperpanjang setahun-setahun, tapi langsung sampai 2029,” ujarnya. Saat ini, tercatat ada lebih dari 542.000 UMKM yang memanfaatkan skema ini, dengan alokasi anggaran pemerintah mencapai Rp2 triliun pada tahun berjalan.
Manfaat dan Risiko
Ekonom senior INDEF, Aviliani, menilai perpanjangan kebijakan ini secara prinsip positif. Utamanya karena kondisi daya beli masyarakat yang belum pulih sepenuhnya. Menurutnya, jika tarif pajak normal diberlakukan sekarang, beban itu justru akan diteruskan ke konsumen. Namun, ia juga memberi peringatan soal potensi penyalahgunaan. Ada risiko moral hazard, misalnya perusahaan besar yang sengaja memecah usaha agar omzet tetap di bawah Rp4,8 miliar per tahun untuk menikmati tarif rendah. Kondisi ini dikhawatirkan bisa menghambat UMKM naik kelas karena justru terjebak dalam skema pajak yang terlalu longgar.
Jalan ke Depan
Bagi banyak pelaku UMKM, tarif PPh final 0,5% ibarat oksigen yang menjaga usaha tetap bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi. Muhaimin Iskandar, Menko Pemberdayaan Masyarakat, bahkan menyebut pajak sekecil mungkin harus selalu diterapkan demi menjaga UMKM agar terus tumbuh. Namun agar manfaatnya tepat sasaran, penguatan pengawasan dan revisi regulasi menjadi mutlak diperlukan. Tanpa itu, kebijakan mulia ini bisa kehilangan arah dan justru dimanfaatkan pihak yang tidak berhak. Dengan kolaborasi kuat antara pemerintah, asosiasi usaha, dan masyarakat, skema PPh final 0,5% bukan hanya sekadar keringanan, melainkan jembatan bagi UMKM menuju kelas yang lebih tinggi dan lebih mandiri.

