Kematian Warga Negara Australia, Byron James Dumschat atau dikenal dengan nama Byron Haddow, di sebuah vila di Bali pada 26 Mei 2025, menyisakan misteri. Keluarga menyebut ada banyak kejanggalan. Mulai dari kondisi tubuh korban, keterlambatan polisi dalam bertindak, hingga persoalan organ tubuh yang tidak dipulangkan bersama jenazah. Pada konferensi pers di Tibubeneng, Badung (24/9/2025), kuasa hukum keluarga, Ni Luh Arie Ratna Sukasari, mengungkap Byron ditemukan di kolam renang dengan luka memar, pendarahan, dan trauma di kepala. Fakta medis itu dinilai tidak sejalan dengan penjelasan sederhana bahwa korban hanya tenggelam. “Dengan kondisi tubuh korban yang demikian tetapi saksi-saksi di lokasi tidak segera melaporkan kejadian itu semakin memperkuat keyakinan adanya kejanggalan,” ujar Arie. Polisi baru bergerak empat hari kemudian, tepatnya 30 Mei 2025, setelah ada desakan keluarga.
Hasil Otopsi, Saksi, dan Polemik Jantung Korban
Hasil otopsi RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah menunjukkan adanya luka serius. Pemeriksaan luar dilakukan pada 30 Mei, sementara pemeriksaan dalam baru berlangsung 4 Juni. Dokter forensik, dr. Nola Margaret Gunawan, sudah dimintai kesaksian. Namun, keluarga kecewa karena tiga saksi warga Australia, yakni BPW, KP, dan JL, diizinkan meninggalkan Bali tanpa diperiksa. Mereka juga menyoroti adanya aliran dana mencurigakan menjelang kematian Byron serta meminta rekaman CCTV dianalisis. Kejanggalan makin bertambah ketika keluarga di Australia mengetahui jantung Byron tidak ikut dipulangkan. Fakta itu baru terungkap setelah laporan The Queensland Coroners Court. “Klien kami baru mengetahui bahwa organ jantung putranya masih berada di Indonesia tanpa adanya persetujuan penahanan,” jelas Arie. Keluarga bahkan diminta membayar biaya tambahan AUD 700 untuk repatriasi jantung, yang akhirnya baru tiba di Queensland pada 11 Agustus 2025, lebih dari dua bulan setelah kematian.
Penjelasan RSUP Ngoerah dan Polemik Komunikasi
Di tengah sorotan publik, pihak RSUP Prof. Ngoerah menggelar konferensi pers untuk menepis isu pencurian organ. Direktur Medik Keperawatan, dr. I Made Darmajaya, menegaskan otopsi dilakukan sesuai SOP. Jantung diambil secara utuh karena diperlukan untuk pemeriksaan patologi anatomi dan toksikologi. Kepala Instalasi Forensik, dr. Kunthi Yulianti, menambahkan bahwa keluarga sebenarnya sudah diinformasikan melalui konsulat, namun repatriasi dilakukan atas permintaan funeral services yang mempercepat proses pemulangan jenazah. “Kesimpulan penyebab kematian tidak bisa ditentukan tanpa pemeriksaan itu. Jadi bukan ditahan, melainkan belum selesai diperiksa,” kata dr. Nola Margaret. Pihak rumah sakit menekankan bahwa mereka bekerja berdasarkan permintaan penyidik, dan persoalan ini lebih pada miskomunikasi. Meski RSUP menyebut kasus sudah rampung sejak Juli 2025, keluarga tetap merasa diperlakukan tidak manusiawi. Misteri kematian Byron pun belum sepenuhnya terjawab, meninggalkan ruang besar untuk pertanyaan publik: apakah benar ini murni kecelakaan, atau ada fakta yang masih disembunyikan?

