Peran Baru Bank Indonesia dalam Revisi UU P2SK, Fokus Sektor Riil dan Tenaga Kerja

uu p2sk Bank Indonesia

Para anggota dewan berdiskusi hangat mengenai revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK). Perhatian utama tertuju pada Bank Indonesia (BI) yang kini mendapat tambahan mandat. Bukan sekadar menjaga stabilitas rupiah dan mengatur sistem pembayaran, bank sentral juga diminta aktif menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih kondusif bagi sektor riil. Termasuk memastikan terciptanya lapangan kerja. “Bank Indonesia melaksanakan bauran kebijakan yang dapat menciptakan iklim ekonomi sehat untuk sektor riil dan lapangan kerja,” demikian bunyi pasal baru dalam draf revisi UU P2SK hasil harmonisasi yang dibacakan dalam sidang.

Mandat Baru Tanpa Ganggu Independensi

Sebelumnya, UU P2SK versi lama hanya menekankan pada stabilitas moneter, nilai rupiah, serta keberlangsungan sistem pembayaran. Namun, perubahan terbaru menambahkan klausul penting. BI wajib berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Termasuk memperluas kesempatan kerja. Penjelasan pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa tujuan BI merupakan bagian dari cita-cita pembangunan nasional yang menitikberatkan pada stabilitas dan pertumbuhan dengan sentuhan nyata terhadap kesejahteraan masyarakat. Bahkan, sinergi dengan kebijakan fiskal pemerintah juga menjadi penekanan. Artinya, BI diharapkan tidak lagi berdiri sendiri. Tetapi bekerja beriringan dengan kementerian terkait untuk memperkuat daya saing ekspor, mendorong digitalisasi, memberdayakan UMKM, hingga mengembangkan ekonomi hijau. Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menegaskan bahwa perubahan ini tidak akan mengganggu independensi lembaga. “Independen itu tetap kami jaga. Tidak ada intervensi pada pelaksanaan kelembagaan,” ujarnya meyakinkan.

Implikasi Sosial dan Ekonomi

Kehadiran mandat baru bagi BI menimbulkan refleksi lebih luas di tengah publik. Masyarakat melihat adanya upaya konkret agar kebijakan moneter tidak lagi dipandang jauh dari kehidupan sehari-hari. Jika sebelumnya kebijakan bank sentral kerap terasa abstrak, kini diharapkan lebih menyentuh langsung. Misalnya lewat terciptanya iklim investasi yang ramah tenaga kerja atau dorongan produktivitas sektor riil. Ekonomi inklusif dan hijau juga disebut sebagai prioritas, menandai arah pembangunan yang lebih modern dan berkelanjutan. Meski demikian, tantangan tetap ada. Apakah BI mampu mengintegrasikan fungsi barunya tanpa membebani perannya sebagai penjaga stabilitas moneter? Publik menunggu bagaimana sinergi antara BI, pemerintah, dan sektor swasta benar-benar mampu membuka lapangan kerja, bukan hanya di atas kertas, melainkan di pasar tenaga kerja nyata. Pada akhirnya, revisi UU P2SK ini bukan sekadar penyesuaian hukum, melainkan langkah strategis untuk memastikan pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih adil dan merata bagi semua kalangan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *