Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak revisi total Undang-Undang Hak Cipta. Dorongan ini muncul dari temuan ketidakjelasan tata kelola royalti musik. Permasalahan pelik ini kerap memicu konflik di antara banyak pihak. Pihak yang berkonflik meliputi pencipta lagu dan penyanyi. Masalah juga melibatkan pelaku industri serta pemilik usaha yang memutar musik. Menurut Yanuar Arif Wibowo, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, akar masalahnya sangat jelas. Kekosongan regulasi dan peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) tidak jelas. Begitu juga dengan peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Oleh karena itu, Yanuar menegaskan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta harus direvisi segera.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) harmonisasi revisi UU Hak Cipta, pertanyaan mendasar muncul. “Saya bayar royalti ke siapa?” kata Yanuar pada Selasa (11/11/2025). Ia melihat kenyataan pahit di lapangan. Pencipta, penyanyi, dan industri musik seolah tidak mendapat keuntungan. Lantas siapa sebenarnya yang diuntungkan selama ini? Regulasi yang ada memang harus segera dirapikan. Revisi ini juga masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Tujuan utamanya adalah beradaptasi dengan pesatnya era digital.
Sistem Tunggal dan Polemik Distribusi Dana
Salah satu persoalan paling krusial adalah mekanisme distribusi royalti yang berjalan lambat. Pencipta karya seringkali sangat terlambat menerima pembayaran atas penggunaan karyanya. Permintaan agar tata kelola menjadi lebih adil dan transparan terus mengemuka. Tantangan besar terlihat pada skema tarif royalti yang dinilai tidak adil dan terlalu rendah. Tingkat kepatuhan pengguna usaha juga masih rendah.
Dalam RDPU, perbedaan pandangan antara organisasi musisi tampak jelas. Vibrasi Suara Indonesia (VISI), diwakili Ariel Noah, meminta aturan tidak terlalu ketat. Ariel mengingatkan pelaksanaan pembayaran royalti di lapangan tidak akan semulus yang dibayangkan. Fleksibilitas ini akan memberi potensi uang lebih besar kepada pencipta. Ini terjadi saat lagu yang tadinya tidak masuk daftar bisa dinyanyikan di kafe atau acara tertentu.
Di sisi lain, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), yang di dalamnya ada Piyu Padi, mengusulkan mekanisme hibrida. Skema ini menggabungkan blanket license dan direct license sekaligus. AKSI ingin agar pencipta memiliki keleluasaan mengelola haknya. Selain itu, ada temuan kejanggalan dalam pengelolaan dana royalti. Komisioner baru LMKN sempat menyelamatkan dana hampir Rp 13 miliar. Dana ini ditarik kembali karena distribusinya tidak sesuai aspek formalitas. Semua pihak pun sepakat sistem yang transparan dan berbasis digital sangat diperlukan.
Perlindungan UMKM dan Keadilan Ekosistem Kreatif
Politikus PKS itu juga menyoroti ancaman somasi dan pidana bagi pelaku UMKM. Ancaman ini muncul hanya karena mereka memutar lagu di tempat usahanya. Padahal, urusan royalti ini seharusnya kuat sifat keperdataannya. Unsur pidana harus dijauhkan dari masalah ini. Pemerintah sendiri telah memastikan perbaikan tata kelola royalti tidak akan merugikan industri. Bahkan, pemerintah menyiapkan kebijakan baru pembebasan royalti bagi UMKM. Hal ini dilakukan untuk menjamin regulasi berpihak pada pelaku usaha kecil.
Negara wajib memastikan adanya perlindungan hukum bagi semua pihak. Yanuar mengingatkan agar negara tidak masuk terlalu detail dalam teknis. Hubungan pencipta, penyanyi, dan industri harus diatur lebih lanjut pada peraturan turunan. Inti dari undang-undang ini adalah memastikan adanya perlindungan yang adil. Penyempurnaan UU Hak Cipta sangat penting demi pertumbuhan industri musik nasional. Ekosistem kreatif harus berjalan transparan. Semua pemangku kepentingan berhak mendapatkan hak yang layak. Dengan demikian, seluruh anak bangsa dapat menikmati musik dengan tenang. Mereka yang memutar lagu merasa tenang. Pencipta lagu pun akan tenang. Mereka yang menikmati karya juga dapat merasakan ketenangan.

