Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (Perda ASKP) pada Selasa (28/10/2025) di Denpasar. Peraturan ini menegaskan bahwa seluruh pengemudi layanan angkutan wisata di Bali wajib memiliki KTP berdomisili Bali dan menggunakan kendaraan berpelat “DK”. Langkah ini diambil untuk mengatur ulang sistem transportasi wisata yang kian berkembang pesat di Pulau Dewata. Ketua Pansus Raperda ASKP, I Nyoman Suyasa, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku transportasi lokal serta meningkatkan kualitas layanan wisata berbasis aplikasi yang sejalan dengan nilai budaya Bali.
Regulasi Ketat untuk Kendaraan dan Perusahaan Aplikasi
Selain mewajibkan KTP Bali, regulasi ini juga menuntut setiap kendaraan memiliki label resmi bertuliskan Kreta Bali Smita sebagai tanda legalitas. Perusahaan penyedia aplikasi transportasi wisata wajib berbadan hukum Indonesia serta memiliki kantor operasional di wilayah Bali. Pemerintah juga mengatur agar setiap pengemudi dan penumpang mendapatkan jaminan asuransi, serta para pengemudi harus terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan. Tarif layanan pun disesuaikan secara transparan dan wajib ditampilkan di aplikasi, termasuk perbedaan harga antara wisatawan domestik dan mancanegara. “Aturan ini bukan untuk membatasi, tetapi untuk menertibkan dan memastikan keuntungan kembali ke masyarakat Bali,” ujar Suyasa dalam keterangan resminya.
Dampak Sosial dan Harapan ke Depan
Penerapan Perda ASKP membawa makna lebih dari sekadar pengaturan transportasi digital. Ia menjadi simbol upaya menjaga kearifan lokal sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat Bali di tengah dominasi perusahaan nasional dan asing. Dengan kewajiban KTP Bali dan pelat DK, pemerintah ingin memastikan sirkulasi keuntungan pariwisata tetap berputar di daerah. Namun, di sisi lain, sejumlah pengemudi dari luar daerah diperkirakan akan terdampak karena harus menyesuaikan izin maupun kepemilikan kendaraan. Di mata masyarakat, aturan ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola transportasi wisata yang selama ini dianggap semrawut. Harapannya, wisatawan pun akan merasa lebih aman, nyaman, dan mendapatkan layanan transportasi yang mencerminkan karakter Bali, tertib, ramah, dan berbudaya.

