TPA Suwung Ditutup , Koster Pastikan Pengelolaan Sampah Berubah

tpa suwung

Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan penutupan total TPA Suwung pada 23 Desember 2025. Keputusan ini disampaikan melalui surat resmi kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung. Koster menegaskan larangan pengiriman sampah ke TPA setelah tanggal tersebut. Ia menuliskan instruksi itu pada surat tertanggal 5 Desember 2025. Surat tersebut diterbitkan bersamaan dengan evaluasi kewajiban daerah. Pemerintah daerah diminta menyesuaikan seluruh alur pengelolaan sampah. Penutupan ini merupakan tindak lanjut regulasi pusat. Regulasi tersebut mengatur penghentian metode open dumping. Aturan itu tercantum pada Keputusan Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025. Regulasi itu memberikan batas waktu 180 hari sejak diterbitkan. Batas itu jatuh pada 23 Desember 2025. Koster menekankan kewajiban daerah mematuhi ketentuan tersebut. Ia menilai hal ini mendesak bagi keberlanjutan lingkungan. Ia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pengelolaan sampah.

Alasan Lingkungan dan Pelanggaran Regulasi Nasional

Koster menyampaikan bahwa kondisi TPA Suwung menimbulkan dampak lingkungan serius. Ia menilai operasional saat ini tidak memenuhi aturan nasional. Ia menjelaskan bahwa sistem open dumping melanggar ketentuan hukum. Pelanggaran itu merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Koster juga mengacu Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011. Ia mengingatkan bahwa operasional TPA tidak lagi sesuai ketentuan. Ia menyebut adanya gangguan kenyamanan bagi warga sekitar. Pernyataan itu disampaikan dalam isi surat resmi kepada daerah. Ia meminta pemerintah daerah memperhatikan aspek hukum dan lingkungan. Koster menilai penutupan menjadi langkah yang diperlukan. Gubernur menegaskan bahwa sanksi administratif harus dijalankan. Dirinya berharap daerah mengikuti arahan implementasi kebijakan. Ia meminta semua pihak mempercepat penyesuaian teknis lapangan.

Instruksi Pengelolaan Sampah Baru untuk Daerah Terkait

Dalam surat tersebut Koster memberikan sejumlah arahan lanjutan terkait pengelolaan sampah. Ia meminta Denpasar dan Badung meningkatkan fasilitas pengolahan sampah lokal. Dirinya merekomendasikan penggunaan TPS3R dan TPST sebagai model utama. Koster menyarankan pemanfaatan teknologi pencacah dan dekomposer. Arahan itu ditujukan untuk memperkuat pengolahan organik dari sumber. Ditekankan kewajiban pemilahan sampah sejak rumah tangga. Ia meminta daerah menyiapkan sistem baru secara terstruktur dan mengarahkan koordinasi teknis dengan dinas lingkungan hidup. Koordinasi itu diperlukan untuk penyusunan prosedur operasional. Ia menilai hal tersebut penting menghadapi penutupan TPA. Koster meminta daerah mempercepat implementasi seluruh langkah dan menegaskan tanggung jawab daerah menjalankan kebijakan nasional. Ia menyampaikan bahwa penutupan menjadi bagian dari penegakan regulasi.