Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, meluruskan pernyataannya yang sempat menimbulkan polemik di kalangan ASN. Terutama tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menegaskan bahwa istilah “pekerja sementara” yang digunakan bukan bermaksud merendahkan. Hal ini merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku. Banyak tenaga honorer dan PPPK merasa tersinggung dengan anggapan bahwa mereka hanya sekadar pengisi kekosongan jabatan sebelum digantikan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Landasan Regulasi dan Penegasan
Zudan menekankan, posisinya bukan sekadar beropini, tetapi berpegang pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengenai manajemen PPPK. Ia bahkan menyebut dirinya terlibat langsung dalam penyusunan UU ASN. Hal itu membuatnya memahami filosofi status PPPK di dalamnya. Menurutnya, kontrak kerja yang melekat pada PPPK sudah menjadi dasar hukum. Berbeda dengan jenjang karir PNS yang bersifat permanen. Dalam sebuah interaksi di Instagram pribadinya @profzudan, Zudan tetap konsisten menegaskan bahwa PPPK memang memiliki keterikatan kontrak. Hal ini sifatnya berbeda dengan PNS.
Respons Publik dan Implikasi Sosial
Klarifikasi ini tetap memantik diskusi hangat di ruang publik. Beberapa PPPK mengaku kecewa karena merasa kedudukan mereka tidak sejajar, meskipun sama-sama mengabdi pada negara. Di sisi lain, penegasan Zudan menjadi pengingat penting tentang transparansi sistem kepegawaian di Indonesia. Polemik ini menunjukkan perlunya komunikasi yang lebih empatik dari pejabat publik agar kebijakan dan regulasi tidak sekadar dibaca dari sisi hukum, tetapi juga mempertimbangkan sisi psikologis dan sosial para aparatur yang terdampak. Perdebatan ini pada akhirnya memperlihatkan bahwa pembahasan soal status PPPK dan PNS masih menjadi isu sensitif yang butuh ruang dialog terbuka.

