Menteri Hukum dan HAM menilai ketentuan polisi menjabat di instansi lain perlu diatur. Pernyataan itu muncul setelah polemik penempatan polisi aktif pada jabatan sipil strategis. Menkum menegaskan regulasi yang berlaku belum memberi kepastian hukum memadai. Ketiadaan batasan rinci dinilai rawan multitafsir kebijakan. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu tata kelola birokrasi negara. Pemerintah diminta merespons dinamika hukum yang berkembang cepat. Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi pijakan penting pembenahan aturan penugasan. MK menegaskan polisi aktif wajib mengundurkan diri sebelum menjabat sipil.
Penempatan Polisi Aktif Picu Perdebatan Publik
Sejumlah polisi aktif diketahui menempati jabatan di kementerian dan lembaga negara. Jabatan tersebut mencakup posisi administratif hingga struktural strategis. Menkum menyebut praktik ini perlu dikaji secara menyeluruh dan hati-hati. Pakar hukum menilai situasi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serius. Prinsip meritokrasi dinilai bisa terabaikan dalam pengisian jabatan. Aparatur sipil negara berhak memperoleh kesempatan yang setara. Tanpa aturan jelas, batas kewenangan dinilai menjadi kabur. Kondisi ini berpotensi mengganggu koordinasi antarinstansi pemerintah.
Pemerintah Dorong Regulasi Lebih Komprehensif
Menkum menyatakan pemerintah akan berkoordinasi intensif dengan DPR. Penyusunan aturan akan melibatkan pakar hukum tata negara. Regulasi diharapkan menjamin kepastian dan keadilan hukum nasional. Penataan jabatan harus mendukung profesionalisme setiap institusi negara. Pemerintah ingin menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi. Kepastian hukum dinilai penting bagi stabilitas pemerintahan. Aturan baru diharapkan mencegah polemik serupa di masa depan. Penugasan lintas instansi harus memiliki dasar hukum kuat.

