RUU Polri dan Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Ruu perampasan aset

Jakarta kembali menjadi sorotan politik ketika Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (18/9/2025), sejumlah rancangan undang-undang (RUU) strategis resmi masuk daftar. Dua di antaranya yang paling menyita perhatian publik adalah RUU tentang Kepolisian serta RUU Perampasan Aset. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa kesepakatan ini akan segera dibawa ke pembahasan tingkat II. “Kami sepakat Prolegnas Prioritas 2025 yang besok akan disetujui bersama pada pembahasan tingkat II, dan evaluasi akan dilakukan pada Desember 2025 atau Januari 2026,” ujarnya di ruang rapat.

52 RUU dalam Daftar Baru

Tak hanya dua RUU tersebut, total ada 52 rancangan undang-undang yang ditambahkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Daftar panjang itu meliputi berbagai sektor strategis. Mulai dari revisi UU Penyiaran, ASN, hingga peraturan tentang energi baru, pangan, dan kehutanan. Bahkan, isu besar seperti perlindungan pekerja rumah tangga, pengelolaan perubahan iklim, hingga keamanan dan ketahanan siber ikut mengisi deretan agenda legislasi tahun depan. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memastikan seluruh anggota menyetujui hasil evaluasi ini. Ia pun meminta agar daftar RUU tersebut bisa segera diproses sesuai aturan perundang-undangan. Persetujuan rapat pun keluar bulat. Tanda soliditas politik antara parlemen dan pemerintah dalam mengawal agenda hukum nasional.

Harapan Publik

Masuknya RUU Polri dan RUU Perampasan Aset jelas menandai babak baru dalam penataan hukum di Indonesia. RUU Polri diharapkan mampu memperbarui tata kelola kepolisian agar lebih transparan dan akuntabel, sementara RUU Perampasan Aset menjadi jawaban atas desakan publik untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Kehadiran 52 RUU ini bukan sekadar daftar teknis, melainkan peta jalan hukum yang akan memengaruhi kehidupan masyarakat luas. Publik menaruh harapan besar agar proses legislasi tidak sekadar formalitas, melainkan benar-benar menghasilkan undang-undang yang berpihak pada kepentingan rakyat. Dengan langkah bersama DPR dan pemerintah, masyarakat menunggu: apakah deretan regulasi ini akan menjelma menjadi instrumen nyata bagi keadilan dan kemajuan bangsa?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *