Suasana geram menyelimuti ruang konferensi Polres Buleleng ketika seorang pria lanjut usia berinisial IMS (75) digiring petugas. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap perempuan penyandang disabilitas rungu-wicara berinisial KAA (33), warga Kecamatan Buleleng, Bali. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui bahwa KAA tengah hamil tujuh bulan. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap IMS pada Jumat, 3 Oktober 2025. Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menegaskan, tindak kekerasan terhadap penyandang disabilitas merupakan kejahatan yang tidak hanya melukai fisik, tetapi juga mencederai rasa kemanusiaan. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelaku demi memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Rudapaksa hingga Korban Hamil
Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu, 4 Oktober 2025, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura memaparkan kronologi kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan, IMS diketahui telah empat kali melakukan persetubuhan terhadap korban di lokasi yang berbeda. Aksi pertama terjadi pada 28 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, di semak-semak dekat rumah korban. Perbuatan itu berlanjut saat IMS mendobrak pintu rumah korban yang tinggal sendirian dan memaksa melakukan hal serupa. “Sedangkan persetubuhan ketiga dan keempat dilakukan di lokasi yang sama dengan kejadian pertama,” jelas AKP Widura. KAA sempat mencoba melawan dan berteriak, namun keterbatasan fisik membuatnya tak mampu meminta pertolongan. Ia juga diancam akan dipukul bila berusaha melawan. Hubungan antara IMS dan korban sebelumnya hanya sebatas penjual dan pembeli, karena KAA sering berbelanja di warung milik pelaku yang tak jauh dari rumahnya. Setelah kehamilan korban diketahui keluarga, kasus ini dilaporkan ke polisi yang akhirnya menetapkan IMS sebagai tersangka.
Korban Dievakuasi ke Rumah Aman
Polisi menjerat IMS dengan Pasal 6 huruf b atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian luas di Buleleng. Korban merupakan penyandang disabilitas yang hidup sebatang kara di rumah tidak layak huni setelah kedua orang tuanya meninggal dunia. Ia memiliki dua saudara, namun masing-masing telah berkeluarga dan tinggal di tempat berbeda. Setelah kejadian, pihak desa bersama Dinas Sosial Buleleng mengevakuasi KAA ke rumah aman untuk memastikan kesehatan dirinya dan bayi yang dikandung. Kasus ini menambah deretan tindak kekerasan terhadap perempuan rentan di Bali dan menjadi pengingat pentingnya perlindungan bagi penyandang disabilitas. Sementara itu, di usia senjanya, IMS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum atas tindakan yang menimbulkan luka mendalam bagi korban dan masyarakat sekitar.

