Fakta di Balik Viralnya Video Dugaan Pembabatan Hutan Lindung Buleleng

hutan lindung buleleng

Suasana di media sosial mendadak ramai setelah beredar sebuah video berdurasi 31 detik yang memperlihatkan dugaan pembabatan hutan lindung di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali. Video itu diunggah oleh seorang warga bernama Nengah Setiawan, yang dengan lantang menyoroti kondisi hutan dari pinggir jalan Singaraja–Denpasar. Dalam rekamannya, Setiawan menunjukkan area hutan yang tampak terbuka dan menyebut aktivitas pembabatan kembali terjadi di kawasan yang seharusnya dilindungi. “Cingakin je semeton bebuin babate hutan lindunge,” ucapnya dalam bahasa Bali, menegaskan keresahannya atas kondisi lingkungan tersebut. Tak butuh waktu lama, video itu viral, memantik perhatian publik dan menimbulkan gelombang diskusi tentang nasib hutan Bali Utara.

Petugas Datangi Pembuat Video

Tak lama setelah viral, sejumlah petugas dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Utara, Polhut, dan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Mertha Sari Bhuana mendatangi rumah Nengah Setiawan di Desa Petandakan. Mereka datang bersama perbekel setempat untuk mengklarifikasi isi video. Namun, kedatangan itu justru dianggap Setiawan sebagai bentuk intimidasi. “Pegawai hutan mendatangi saya dan menekan agar saya mengklarifikasi,” tulisnya dalam unggahan lanjutan yang kembali ramai dibicarakan. Di sisi lain, Ketua LPHD Desa Ambengan, Ketut Agus Kusmawan, menegaskan bahwa tidak ada pembabatan hutan seperti yang disangkakan. Menurutnya, kegiatan yang terlihat di video hanyalah pembersihan semak untuk penanaman bibit produktif seperti durian, alpukat, dan manggis. “Kami tidak menebang kayu besar. Kami justru menanam,” ujarnya. Agus juga menjelaskan bahwa LPHD telah mengantongi izin pengelolaan hutan desa sejak 2018 dengan luas area 354 hektare, di mana baru 30 persen yang dimanfaatkan untuk agrowisata dan agroforestri.

Refleksi atas Pengelolaan dan Kepedulian

Kasus ini membuka mata banyak pihak tentang betapa sensitifnya isu kehutanan di Bali Utara. Plt Kepala UPTD KPH Bali Utara, Hesti Sagiri, menyampaikan apresiasi kepada Nengah Setiawan atas kepeduliannya terhadap kelestarian hutan. Ia menegaskan bahwa pengelolaan kawasan hutan di Desa Ambengan dilakukan melalui skema perhutanan sosial agar masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi tanpa merusak lingkungan. “Kami ingin hutan tetap lestari dan masyarakat sejahtera,” tegasnya. Hesti juga mengingatkan bahwa pembukaan lahan harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai aturan teknis. Pihaknya bahkan mengakui bahwa pernah terjadi kasus ilegal logging pada 2022 di Desa Sambangan, namun sudah ditindak secara hukum. Dari kisah ini, muncul pelajaran berharga tentang pentingnya komunikasi antara warga dan pengelola hutan. Ketika kesadaran publik dan transparansi bertemu, hutan tak hanya menjadi sumber daya, tetapi juga simbol keseimbangan antara manusia dan alam yang wajib dijaga bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *