Polemik penanaman pohon kelapa di pesisir Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, terus memantik perdebatan publik. Di satu sisi, kegiatan itu disebut sebagai upaya mempercantik kawasan pantai. Namun, di sisi lain, muncul tudingan bahwa penanaman dilakukan di atas lahan yang telah disewakan kepada pihak swasta. Situasi ini menimbulkan tanya besar tentang siapa sebenarnya yang berhak mengelola sempadan pantai yang sejatinya menjadi milik publik?
Ketegangan bermula saat masyarakat dan sejumlah aktivis lingkungan menyoroti adanya penanaman kelapa di kawasan sempadan yang disebut-sebut tidak memiliki kejelasan status. Foto-foto pohon yang beredar di media sosial memperlihatkan tumpang tindih antara area publik dan lahan komersial. Pemerintah Kabupaten Badung akhirnya turun tangan setelah kritik datang dari berbagai pihak, termasuk tokoh adat setempat yang menilai langkah itu “tidak transparan dan menabrak tata ruang”.
Pemkab Badung Akui Ada Sewa Aset
Pemkab Badung melalui pejabat terkait akhirnya mengakui bahwa sebagian lahan di sempadan Pantai Timur Tanjung Benoa memang disewakan kepada investor. Adanya kerjasama sewa aset tersebut dibenarkan oleh plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Ketut Wisuda. Sempadan pantai disewakan oleh Pemkab Badung kepada pihak hotel The Sakala Resort Bali. Persetujuan sewa aset tersebut ditandatangani Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa. Publik bereaksi mempertanyakan bagaimana mungkin sempadan pantai, yang menurut aturan adalah kawasan lindung, bisa disewakan untuk kepentingan bisnis.
Pihak Pemkab berdalih, proses sewa telah melalui mekanisme legal dan tidak mengurangi akses masyarakat ke pantai. Meski demikian, sejumlah pengamat tata ruang dan aktivis lingkungan menilai kebijakan itu bertentangan dengan prinsip pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan. Mereka menuntut audit menyeluruh terhadap status lahan, termasuk kejelasan batas sempadan pantai yang kerap kabur di lapangan.
Tantangan Tata Kelola dan Refleksi Sosial
Kasus Tanjung Benoa kembali membuka luka lama tentang lemahnya tata kelola ruang pesisir di Bali. Ketika kepentingan ekonomi berjalan beriringan dengan lemahnya pengawasan, kawasan yang seharusnya menjadi ruang publik perlahan berubah menjadi arena komersial. Padahal, pantai bukan hanya bentang alam, melainkan juga identitas kultural dan sumber kehidupan bagi masyarakat pesisir.
Kini, warga menunggu langkah tegas pemerintah untuk memperjelas status sempadan pantai dan mengembalikan fungsinya sebagai zona terbuka. Para pemerhati berharap polemik ini tidak berakhir di meja birokrasi, tetapi menjadi momentum pembenahan kebijakan pengelolaan aset daerah. Sebab, di balik sebatang pohon kelapa yang ditanam di pasir Tanjung Benoa, tersimpan pertarungan nilai antara keberlanjutan lingkungan, kepentingan ekonomi, dan hak publik atas ruang bersama.

