Gubernur Bali, Wayan Koster, kembali menggulirkan wacana besar dalam kebijakan ekonomi daerahnya. Menaikkan nilai minimal investasi asing di Bali dari Rp10 miliar menjadi Rp100 miliar. Menurutnya, standar lama tak lagi relevan dengan posisi Bali sebagai destinasi global dengan daya ekonomi tinggi. Koster menilai banyak penanam modal asing hanya hadir secara administratif. Tanpa suntikan dana riil yang signifikan. “Banyak yang hanya tercatat, tapi modalnya di bawah satu miliar rupiah,” ujarnya dalam rapat koordinasi Pemprov Bali. Ia menegaskan, aturan baru diperlukan untuk memastikan hanya investor berkualitas yang benar-benar berkontribusi terhadap ekonomi lokal dan pembangunan berkelanjutan di Pulau Dewata.
Kritik terhadap OSS dan Ketimpangan Regulasi Nasional
Usulan Koster tak datang tanpa alasan. Sekretaris Daerah Bali, Dewa Made Indra, menjelaskan bahwa sistem perizinan terintegrasi nasional, Online Single Submission (OSS), masih memiliki celah besar dalam pengawasan investasi. Menurutnya, OSS sering kali meloloskan izin tanpa verifikasi nyata terhadap sumber dana, lokasi proyek, dan dampak lingkungannya. “Karena norma OSS yang seragam secara nasional, tanpa memperhatikan kondisi daerah yang padat investasi seperti Bali,” ujar Dewa Indra. Ia juga menyoroti bahwa sektor pariwisata, yang semestinya tergolong risiko tinggi, justru diklasifikasikan sebagai risiko rendah. Akibatnya, banyak bangunan berdiri di kawasan sempadan sungai atau pantai tanpa kontrol yang memadai. Pemerintah Bali menilai kondisi ini berpotensi merusak tata ruang dan merugikan masyarakat lokal, terutama dalam hal kepemilikan lahan dan akses ekonomi.
Menjaga Keseimbangan antara Modal dan Kedaulatan Daerah
Usulan Koster memicu diskusi lebih luas tentang hubungan antara investasi dan kedaulatan ekonomi daerah. Di satu sisi, kebijakan menaikkan ambang investasi dianggap dapat memperkuat kontrol terhadap arus modal asing dan mencegah eksploitasi aset lokal. Namun di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa aturan ini bisa menghambat masuknya investor kecil dan menengah yang justru berkontribusi pada sektor kreatif dan pariwisata berkelanjutan. Koster menegaskan, fokus utama bukan menutup pintu investasi. Melainkan memastikan kehadiran modal asing benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali. Jika pemerintah pusat menyetujui usulan tersebut, langkah ini bisa menjadi preseden penting bagi daerah lain. Daerah yang ingin mengatur ulang hubungan antara investasi global dan kepentingan lokal. Kebijakan ini, pada akhirnya, bukan sekadar soal angka Rp100 miliar, melainkan tentang menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan marwah kultural Bali yang tak ternilai.

