Mulai 2026, Produk Tanpa Sertifikat Halal Dianggap Ilegal

halal ilegal

Suasana penuh perhatian mewarnai Gathering Media dan Pengusaha bertajuk “Menuju Wajib Halal Oktober 2026: Memperkuat Ekosistem Halal dengan Tertib Halal”, ketika Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan pernyataan. Mulai Oktober 2026, seluruh produk yang beredar di Indonesia tanpa sertifikat halal resmi akan dikategorikan sebagai barang ilegal. Peringatan keras itu bukan sekadar himbauan moral, melainkan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. “Tahun depan kan wajib halal. Kalau tidak halal, ya ilegal, sesederhana itu,” ujar Haikal di hadapan peserta, menandai keseriusan pemerintah dalam membangun sistem sertifikasi halal yang menyeluruh.

Tenggat Waktu dan Sanksi Tegas

Dalam penjelasan lebih lanjut, BPJPH menegaskan penerapan wajib halal didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 160 dan 161. Aturan ini memiliki tenggat waktu hingga 17 Oktober 2026 bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mensertifikasi produk mereka. Cakupan kewajiban ini mencakup makanan, minuman, hasil sembelihan, hingga jasa penyembelihannya. Sementara untuk produk nonhalal, seperti yang mengandung unsur babi atau rekayasa genetik tertentu, wajib mencantumkan keterangan yang jelas di kemasan. Haikal menegaskan, pengawasan tidak akan berhenti di sosialisasi. “Kalau tidak ada label halalnya, tidak ada logo mengandung babi, berarti ilegal. Itu akan kita beri surat peringatan sampai ujungnya pencabutan izin usaha. Jadi, tidak main-main,” katanya. Kebijakan ini menegaskan bahwa era abu-abu dalam penandaan produk akan segera berakhir.

Dampak Sosial dan Ekonomi bagi Indonesia

Kebijakan wajib halal ini bukan hanya langkah administratif, tetapi juga strategi besar dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. Pemerintah berharap sertifikasi halal dapat menjadi jembatan antara nilai keagamaan, standar keamanan produk, dan daya saing ekonomi. Dengan mayoritas penduduk muslim, Indonesia memiliki potensi pasar halal yang luar biasa besar. Penerapan aturan ini diharapkan mendorong pelaku usaha kecil dan menengah untuk naik kelas, menembus pasar ekspor dengan produk yang lebih kredibel. Haikal menyebut, halal kini bukan sekadar identitas religius, melainkan branding global yang menandakan mutu dan kepercayaan. “Halal adalah standar kualitas dunia. Ketika kita tertib halal, dunia akan percaya pada produk Indonesia,” tuturnya. Langkah ini menjadi momentum penting agar ekosistem industri halal tumbuh berkelanjutan, seraya memberikan kepastian bagi konsumen tentang apa yang mereka konsumsi.