Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan pajak digital mencapai Rp42,53 triliun hingga September 2025. Angka itu menunjukkan kontribusi kuat sektor digital terhadap kas negara. Direktur P2Humas DJP Rosmauli menjelaskan penerimaan berasal dari empat sumber utama pajak. Sumber tersebut meliputi PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjol, dan pajak digital lainnya. PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan total Rp32,94 triliun sejak 2020. Pajak kripto menyumbang Rp1,71 triliun, sedangkan pajak pinjol mencapai Rp4,1 triliun. Adapun pajak digital lain melalui SIPP menambah Rp3,78 triliun ke negara. Peningkatan ini menunjukkan bahwa sektor digital kini berperan besar dalam menopang pendapatan nasional. Pertumbuhan transaksi online dan aset digital mendorong pemerintah terus memperkuat sistem pemungutan pajak digital.
Rincian dan Pemungut Pajak Digital Baru
Penerimaan PPN PMSE terus meningkat sejak pertama diterapkan pada 2020. Nilainya tumbuh dari Rp731,4 miliar hingga mencapai Rp8,44 triliun pada 2024. Hingga September 2025, jumlahnya sudah mencapai Rp7,6 triliun. Pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut pajak digital resmi. Sebanyak 207 perusahaan aktif memungut dan menyetorkan pajaknya secara rutin. Tahun ini, lima perusahaan global baru juga bergabung sebagai pemungut pajak. Mereka ialah Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore, BMI GlobalEd, dan GetYourGuide GmbH. Pemerintah juga memperbarui data pemungut seperti X Asia Pacific Internet Pte. Ltd. Menurut Rosmauli, capaian Rp42,53 triliun membuktikan digitalisasi memperkuat penerimaan negara. Ia menambahkan bahwa tren digitalisasi ini tidak hanya memudahkan akses ekonomi, tetapi juga memperluas basis pajak nasional. Upaya ini menjadi langkah strategis agar penerimaan negara tetap berkelanjutan di tengah disrupsi teknologi.
Sektor Digital sebagai Pilar Pajak Masa Depan
Pemerintah menilai capaian ini menandakan perubahan besar dalam sistem fiskal nasional. Ekonomi digital kini menjadi sumber pajak penting bagi pertumbuhan berkelanjutan. Dengan pengguna fintech dan kripto yang meningkat, potensi pajak digital makin besar. DJP berkomitmen memperluas basis pajak ke seluruh sektor digital potensial. Langkah ini ditujukan agar sistem perpajakan tetap adil dan efisien. Rosmauli menyebut sektor digital kini menjadi motor baru penerimaan pajak nasional. Ia menegaskan, pemerintah akan terus menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan ekonomi digital. Selain menambah penerimaan, kebijakan ini juga diharapkan mendorong kepatuhan pajak sektor digital. Keberhasilan ini menunjukkan Indonesia mampu memanfaatkan arus digital untuk memperkuat fiskal. Dengan sinergi antara regulator dan pelaku industri, sektor digital berpotensi menjadi pilar pajak masa depan.

