Langit Denpasar mendung saat rombongan Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali turun ke kawasan Bypass Ngurah Rai. Dari kejauhan tampak bangunan besar berlogo Semen Tiga Roda berdiri di atas lahan berkapur putih yang berbatasan dengan hutan mangrove Tahura Ngurah Rai. Garis segel dipasang di pintu gerbang pabrik beton. “Kami tim pansus, untuk sementara kita lakukan kegiatan penutupan,” ujar Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai, Kamis (23/10/2025). Ia menegaskan penutupan ini bukan tanpa dasar. Hasil inspeksi mendadak menemukan dua pelanggaran serius: lokasi pabrik berada di zona perdagangan dan jasa, bukan zona industri, dan perusahaan hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa izin industri lengkap. “Pabrik ini sudah melanggar zona dan aturan hukum, karena OSS hanya punya NIB,” lanjut Dewa Rai.
Zona Salah dan Izin Tak Lengkap
Temuan ini menyoroti lemahnya pengawasan dan kerapuhan sistem perizinan daring yang memberi celah pelanggaran ruang. DPRD Bali menilai kasus ini mencerminkan kekeliruan sistem OSS yang dianggap memberi kebebasan berlebihan bagi pelaku usaha. “Seharusnya melibatkan kepala desa, lurah, dan lingkungan terbawah, tapi mereka sama sekali tidak tahu,” ujar anggota Komisi I DPRD Bali itu menambahkan. Di lokasi, pabrik beton milik PT Pionir Beton, anak perusahaan Semen Tiga Roda (PT Indocement), langsung dipasangi garis Satpol PP. Dewan meminta pemilik dan dinas terkait di Denpasar hadir ke kantor DPRD untuk klarifikasi lanjutan. Selain izin dan zona, dewan juga menyoroti posisi pabrik yang berhadapan langsung dengan kawasan konservasi mangrove dan diduga masih berada dalam wilayah Tahura Ngurah Rai. Area ini seharusnya steril dari kegiatan industri karena berfungsi sebagai penyangga ekosistem pesisir.
Tanggung Jawab dan Dampak Sosial Lingkungan
Sementara itu, Penanggung Jawab Operasional PT Pionir Beton, Yuli Suprianto, mengaku belum memahami seluruh izin usaha. Ia menyebut perusahaannya baru beroperasi sejak Agustus 2025, sementara dirinya baru ditempatkan di Bali sejak Juli. “Kami anak perusahaan Semen Tiga Roda, nanti koordinasi ke pusat soal izin dan kelanjutan operasional,” katanya. Bagi masyarakat sekitar, langkah DPRD Bali ini menjadi sinyal penting bahwa pembangunan tak boleh mengorbankan tata ruang dan lingkungan. Kawasan Tahura Ngurah Rai merupakan sabuk hijau vital yang melindungi pesisir dari abrasi dan menjaga keseimbangan ekosistem Bali selatan. Penutupan pabrik beton itu bukan sekadar sanksi administratif, tapi pengingat bahwa investasi harus tunduk pada aturan ruang dan keseimbangan alam. Dalam konteks ini, DPRD Bali bukan hanya menjalankan fungsi pengawasan. Mereka juga menjaga masa depan ruang hidup pulau yang dikenal dengan filosofi Tri Hita Karana itu.

