Pemerintah pusat resmi membuka peluang bagi pemerintah daerah (pemda) untuk meminjam uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah. Langkah tersebut diklaim dapat memperkuat pembiayaan pembangunan daerah. Namun, sejumlah ekonom menilai keputusan ini bisa menimbulkan ketergantungan fiskal baru antara pemda dan pusat. Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal, menilai kebijakan ini muncul saat ruang fiskal daerah makin sempit akibat pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD). Menurutnya, separuh dari kabupaten/kota di Indonesia memiliki kapasitas fiskal yang rendah. “Ketika transfer ke daerah dikurangi, akhirnya mereka terpaksa meminjam. Ini bukan solusi jangka panjang,” ujarnya.
Pinjaman Bisa Produktif, Tapi Berisiko Jika Salah Arah
Ekonom Indef, Tauhid Ahmad, menilai pinjaman bisa menjadi instrumen positif bila diarahkan ke sektor produktif. Dana pinjaman, katanya, sebaiknya digunakan untuk membiayai proyek pembangunan dan belanja modal yang memberi dampak ekonomi nyata. “Kalau kualitas belanja bagus dan punya multiplier effect, itu justru sehat,” ujarnya. Namun, jika dana dipakai hanya untuk menutup kekurangan kas atau belanja pegawai, beban fiskal daerah akan meningkat. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M. Rizal Taufikurahman, menambahkan kebijakan ini berpotensi mempercepat pembangunan, tetapi bisa menciptakan risiko baru. Bila banyak daerah gagal bayar, beban bisa kembali ke APBN dan mempersempit ruang fiskal nasional. Ia mengingatkan agar pemerintah memastikan pinjaman hanya diberikan untuk proyek produktif yang menghasilkan, bukan proyek seremonial yang membebani daerah.
Perlu Pengawasan Ketat agar Tak Jadi Jerat Utang
Tiga ekonom sepakat, pemerintah harus menerapkan asesmen ketat terhadap calon penerima pinjaman. Tidak semua daerah dinilai mampu mengelola utang dengan baik. Faisal menegaskan pentingnya evaluasi kapasitas bayar sebelum pinjaman disetujui. Sementara Tauhid menyoroti perlunya batasan bunga dan rasio utang terhadap pendapatan daerah untuk mencegah gagal bayar. Rizal menambahkan, tanpa pembatasan yang jelas, kebijakan ini bisa membuka peluang moral hazard dan memperlemah keuangan negara. Ia menyarankan agar pinjaman dibatasi maksimal 75 persen dari pendapatan daerah serta disertai evaluasi tahunan. Dengan tata kelola yang hati-hati, pinjaman ke pusat dapat menjadi solusi fiskal. Namun jika abai, kebijakan ini bisa menjelma beban baru yang mengekang kemandirian daerah.

