Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda rencana penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 8 persen. Ia menjelaskan, setiap penurunan 1 persen berpotensi membuat negara kehilangan pendapatan hingga Rp 70 triliun. “Waktu di luar saya enaknya ngomong ‘turunin aja ke 8 persen’. Tapi begitu jadi Menkeu, setiap 1 persen turun saya kehilangan Rp 70 triliun. Wah rugi juga nih,” ujar Purbaya saat berbicara di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025). Langkah itu diambil setelah ia meninjau ulang proyeksi penerimaan negara dan menimbang risiko fiskal jangka pendek terhadap belanja pemerintah.
Kendala Coretax dan Ketidakpastian Penerimaan Negara
Purbaya menegaskan, keputusan fiskal seperti penurunan tarif pajak tidak boleh diambil tanpa data kuat. Pemerintah kini masih menunggu pemulihan penuh sistem inti administrasi perpajakan (Coretax), yang diluncurkan pada awal 2025. Sistem itu sempat mengalami berbagai kendala teknis yang berdampak pada efisiensi pengumpulan pajak. “Pemerintah harus tahu dulu potensi penerimaan pajak dan bea cukai setelah Coretax pulih sepenuhnya,” katanya. Ia menambahkan, analisis menyeluruh diperlukan agar keputusan fiskal tidak justru menggerus kemampuan negara membiayai pembangunan.
Menjaga Stabilitas Ekonomi dan Kepercayaan Publik
Penundaan ini menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal di tengah tekanan ekonomi global. Purbaya menyebut, menurunkan tarif pajak tanpa perhitungan matang bisa berdampak pada defisit anggaran yang lebih besar. Keputusan tersebut juga dinilai sebagai sinyal bahwa kebijakan ekonomi Indonesia ke depan akan lebih berorientasi pada keberlanjutan fiskal. Langkah realistis ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan investor dan publik terhadap pengelolaan keuangan negara, sembari memastikan sistem perpajakan nasional benar-benar siap mendukung target penerimaan di masa mendatang.

