Ratusan krama Desa Adat Bugbug, Karangasem, Bali, memadati halaman Mapolres Karangasem pada Selasa (28/10/2025). Mereka datang untuk mengawal proses pemeriksaan terhadap Jagabaya dan Pengenter Ancangan desa adat setempat yang dipanggil polisi. Kedua perangkat adat itu diperiksa terkait dugaan pelanggaran hukum dalam kejadian beberapa waktu lalu. Meski massa datang dalam jumlah besar, situasi di lokasi berlangsung tertib dan dijaga ketat aparat keamanan. Beberapa warga membawa sesajen dan banten sebagai bentuk dukungan spiritual bagi perwakilan desa yang sedang diperiksa.
Pemeriksaan Polisi dan Respons Warga
Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan, langkah penyelidikan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, bukan intervensi terhadap adat. “Kami menghormati nilai-nilai adat, tetapi jika ada laporan hukum, kami wajib menindaklanjuti,” ujar Sadiarta. Sementara itu, Bendesa Adat Bugbug menyatakan bahwa pemanggilan ini tidak akan memecah solidaritas warga. Ia menegaskan, perangkat adat hanya menjalankan keputusan bersama berdasarkan awig-awig, bukan tindakan pribadi. Warga yang hadir di Mapolres menilai langkah mereka sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral.
Makna Sosial dan Seruan Kedamaian
Peristiwa ini memperlihatkan bagaimana relasi antara hukum negara dan hukum adat masih menjadi tantangan di Bali. Kasus Desa Adat Bugbug menjadi cermin dinamika masyarakat yang berusaha menjaga harmoni antara tradisi dan aturan negara. Banyak pihak berharap agar penyelesaian kasus dilakukan dengan pendekatan dialogis, bukan konfrontatif. Pemerintah daerah pun diharapkan dapat menjadi jembatan antara kepolisian dan masyarakat adat. Di tengah situasi penuh emosi, warga Bugbug menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi: menyampaikan aspirasi tanpa kekerasan, menjaga martabat adat, dan menegaskan bahwa ketaatan hukum bisa berjalan berdampingan dengan pelestarian tradisi.

