Ricuh di Bali, WNA Asal New Zealand Ditangkap Imigrasi dan Tunggu Deportasi

wna ricuh ubud bali

Seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial AJM (50) harus berurusan dengan hukum di Bali. Hal ini terjadi setelah dirinya membuat keributan di sebuah restoran kawasan Ubud, Gianyar. Peristiwa yang terjadi pertengahan September itu bermula ketika Tim Patroli Keimigrasian menerima laporan dari Polsek Ubud tentang seorang bule yang diduga mabuk dan mengamuk di lokasi. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti. Petugas mendapati AJM sempat memesan minuman tanpa membayar, diusir, lalu kembali lagi hingga menimbulkan kegaduhan. Suasana restoran pun kacau hingga aparat harus turun tangan.

Dari Restoran ke Ruang Detensi

Petugas Imigrasi yang berkoordinasi dengan Seksi Intelijen dan Penindakan segera membawa AJM ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk diperiksa. Namun, pemeriksaan tidak bisa langsung dilakukan karena yang bersangkutan dalam kondisi mabuk dan tidak membawa dokumen keimigrasian. Melalui sistem, diketahui AJM memegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Tenaga Kerja Asing sebagai direktur perusahaan. Berlaku hingga Juli 2026. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa tindakan penahanan dilakukan demi menjaga ketertiban. “Tim kemudian melakukan penahanan terhadap orang asing tersebut di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (30/9/2025).

Menunggu Proses Deportasi

Setelah ditahan sementara, AJM akhirnya dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sejak 17 September 2025. Ia dianggap melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena mengganggu ketertiban umum. Haryo Sakti menegaskan proses deportasi segera dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan lebih jauh. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pemegang izin tinggal di Bali, utamanya WNA, agar menaati aturan dan menjaga etika selama berada di Indonesia. Kejadian di Ubud tersebut menunjukkan bahwa aparat tidak akan segan bertindak terhadap siapa pun yang melanggar hukum, sekalipun berstatus sebagai tenaga kerja asing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *