Gas Subsidi untuk Vila di Bali, Ratusan Tabung Diamankan

gas subsidi bali

Kasus pengoplosan gas elpiji kembali menggemparkan Bali. Kali ini, seorang perempuan berinisial BE (48) asal Karangasem ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Ia kedapatan menjalankan bisnis ilegal dengan mengoplos gas 3 kilogram bersubsidi menjadi tabung ukuran 12 hingga 50 kilogram yang kemudian dipasarkan ke warung dan vila. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 24 September 2025, di Subagan, Karangasem, setelah polisi menerima laporan warga terkait kelangkaan gas melon di pasaran. Dalam operasi itu, polisi mengamankan 261 tabung gas berbagai ukuran, sejumlah peralatan, serta sebuah mobil pikap hitam yang digunakan untuk distribusi. Dua pekerja laki-laki, masing-masing berinisial B dan WK, juga ikut ditangkap untuk diperiksa lebih lanjut.

Modus Operandi dan Keuntungan Besar

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, menjelaskan bahwa kegiatan oplosan ini sudah berlangsung sejak Mei 2025. BE membeli gas 3 kilogram subsidi dari pangkalan seharga Rp20.000 per tabung. Gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram yang dijual ke warung dengan harga Rp180.000 per tabung. Dari satu kali transaksi, ia meraup keuntungan sekitar Rp80.000. Untuk tabung 50 kilogram, BE menjualnya ke sejumlah vila di Karangasem dan Denpasar seharga Rp700.000 per tabung dengan laba bersih mencapai Rp200.000. Dari pengakuannya, praktik ini bisa menghasilkan keuntungan Rp50 juta hingga Rp100 juta setiap bulan. Aparat menemukan bahwa tabung-tabung gas di lokasi sudah dihubungkan dengan pipa besi, sebuah metode yang dipakai untuk mempercepat proses pemindahan isi gas. Polisi menduga sebagian besar hasil oplosan memang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan vila-vila yang enggan membeli gas non-subsidi dengan harga normal.

Dampak Sosial dan Langkah Penegakan Hukum

Kasus ini bukan hanya perkara bisnis ilegal, tetapi juga menyangkut hak masyarakat kecil yang semakin sulit mendapatkan gas melon. “Kami berharap tidak ada lagi pengoplosan gas bersubsidi karena ini hak masyarakat kurang mampu. Praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat dan pemerintah,” tegas Kombes Teguh. BE kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Ia dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar. Polisi menegaskan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan pemasok dan pembeli. Sementara itu, masyarakat Bali diminta ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa. Kepolisian berjanji menjamin kerahasiaan dan keselamatan pelapor serta menindak tegas pelaku yang terbukti mempermainkan distribusi gas bersubsidi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *