DPRD Bali Setujui Larangan Kendaraan Plat Luar dan KTP Non Bali bagi Sopir Online

online bali

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP). Dalam aturan ini, sopir taksi atau ojek online yang menggunakan kendaraan berpelat luar Bali atau ber-KTP non-Bali tidak diizinkan beroperasi di wilayah Pulau Dewata. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna di Kantor Gubernur Bali pada Senin (15/9/2025). Keputusan ini datang sebagai upaya menata transportasi pariwisata sekaligus melindungi pelaku usaha lokal. Ketua Panitia Khusus Raperda ASKP, I Nyoman Suyasa, menegaskan bahwa aturan ini tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasi. Melainkan menjaga keseimbangan ekonomi dan kearifan lokal Bali yang kerap terdesak oleh dominasi pihak luar.

Melindungi Pelaku Lokal dan Menata Persaingan

Suyasa menjelaskan, Raperda ASKP akan mengatur sejumlah aspek. Mulai dari perizinan, operasional, hingga pengawasan tarif yang lebih transparan. Aplikator layanan daring diwajibkan bekerja sama dengan badan hukum lokal yang berizin di Bali. Dengan demikian, sopir yang tidak memiliki KTP Bali atau kendaraan berpelat luar provinsi harus menyesuaikan diri jika ingin tetap beroperasi secara legal. DPRD menilai langkah ini penting untuk mencegah praktik persaingan tidak sehat yang sering dikeluhkan oleh pelaku angkutan lokal. Selain itu, pengaturan ini diharapkan dapat mengurangi gesekan antara sopir daring dan konvensional yang sempat memanas di kawasan wisata seperti Ubud dan Kuta.

Menjaga Kearifan Lokal dan Keberlanjutan Pariwisata

Raperda ASKP juga dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan sosial di tengah pesatnya arus digitalisasi sektor pariwisata. Bali, sebagai destinasi utama dunia, memerlukan sistem transportasi yang tidak hanya efisien. Namun juga berlandaskan nilai-nilai adat dan keberlanjutan ekonomi masyarakat setempat. Kebijakan ini mendapat dukungan dari asosiasi transportasi lokal yang menilai aturan tersebut akan memberi ruang tumbuh bagi pelaku usaha kecil. Meski begitu, sejumlah pihak meminta pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan aplikator nasional agar tidak menimbulkan konflik kepentingan. Ke depan, implementasi Raperda ini akan menjadi ujian sejauh mana pemerintah daerah mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi digital dengan pelestarian budaya dan kesejahteraan masyarakat Bali.