Dalam suasana pernikahan adat di Ternate, Maluku Utara, aroma rempah bercampur harum nasi kuning dan ikan segar menguar di udara. Di tengah riuh tawa keluarga, ritual Makan Saro menjadi puncak kebersamaan. Hidangan seperti kobo berbentuk kerbau, nanasi berbentuk nanas, hingga bubur srikaya disusun rapi di atas tampah besar. Tradisi ini bukan sekadar pesta makan, melainkan doa simbolik untuk memberkati kedua mempelai. Dalam kearifan masyarakat Malut, makan bersama berarti menyatukan hati, meneguhkan niat, dan menandai awal kehidupan baru. Di setiap suapan, tersimpan harapan agar rumah tangga yang dibangun diberkahi dan dijauhkan dari sengketa.
Resmi Terdaftar Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
Kini, tradisi Makan Saro tak lagi hanya hidup dalam lingkaran masyarakat adat, tetapi juga tercatat secara resmi di tingkat nasional. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menetapkannya sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dalam kategori Ekspresi Budaya Tradisional. Penetapan ini memperkuat posisi Makan Saro sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas Maluku Utara. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir, menegaskan pentingnya pencatatan ini agar budaya daerah tidak diklaim oleh pihak lain. “Selain menjaga warisan leluhur, pencatatan ini juga bisa mendongkrak ekonomi masyarakat melalui sektor pariwisata dan kuliner tradisional,” ujarnya. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk terus mendata kekayaan budaya seperti tarian, seni rupa, maupun ritual adat agar terlindungi secara hukum dan berdaya guna bagi masyarakat.
Menjaga Warisan, Menguatkan Identitas
Pengakuan negara terhadap Makan Saro bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan bentuk pengakuan atas daya hidup budaya lokal. Di era modern ketika banyak tradisi tergerus zaman, penetapan ini menjadi pengingat bahwa nilai-nilai kebersamaan masih relevan. Makan Saro mengajarkan bagaimana ritual sederhana bisa mengandung makna mendalam: kebersamaan, syukur, dan harapan. Melalui langkah Kemenkumham, Maluku Utara kini memiliki pijakan kuat untuk melestarikan warisan tak benda lainnya. Dari pengetahuan tradisional hingga seni kuliner khas. Tradisi ini bukan hanya milik orang Malut, tetapi juga cermin keberagaman Indonesia yang terus hidup di setiap meja makan masyarakatnya.

